Peremajaan Kota : Pengertian dan Pendekatannya
Pengertian
Peremajaan kota (Inggris: urban renewal atau urban regeneration), merupakan suatu program pembangunan kembali pada lahan di daerah dengan penggunaan lahan perkotaan yang kepadatannya sedang hingga tinggi.
![]() |
Rumah susun |
Pembaruan perkotaan mencakup berbagai relokasi usaha/bisnis, pembongkaran struktur bangunan, relokasi penduduk, dan penggunaan suatu instrumen hukum untuk mengambil alih properti perorangan atau swasta demi proyek-proyek pembangunan yang diprakarsai pemerintah kota. Proses ini juga dilakukan di daerah pedesaan, disebut sebagai pembaruan desa, walaupun mungkin tidak persis sama dalam praktiknya.
Dalam beberapa kasus, pembaruan dapat mengakibatkan rebakan kota dan berkurangnya kemacetan bila wilayah kota tersebut menerima jalan raya dan tol.
Pendekatan Peremajaan Kota
Menurut Danisworo, M, Pakar Arsitektur ITB dalam tulisannya yang berjudul Konseptualisasi Gagasan dan Upaya Penanganan Proyek Peremajaan Kota (1988), pendekatan peremajaan kota dapat dilakukan dengan pembangunan kembali (redevelopment), gentrifikasi (urban infill), konservasi, rehabilitasi, preservasi dan renovasi.
Berikut penjelasannya:
1. Pembangunan kembali (redevelopment) dalam peremajaan kota adalah peremajaan menyeluruh, yakni upaya penataan kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dahulu melakukan pembongkaran sarana atau prasarana dari sebagian atau seluruh kawasan kota tersebut.
![]() |
Redevelopment |
3. Konservasi, yakni upaya untuk memelihara suatu tempat. Lahan, kawasan , gedung, atau kelompok gedung beserta lingkungannya sedemikian rupa sehingga makna dari sejarah, budaya tradisi, ekologi dan sebagainya dari tempat tersebut dapat dipertahankan.
4. Rehabilitasi, yakni upaya untuk mengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran atau degradasi kepada kondisi aslinya sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Bentuk kegiatan ini banyak dipakai dalam proses gentrifikasi dan konservasi.
5. Preservasi, yakni upaya memelihara dan melestarikan monumen, bangunan atau lingkungan pada kondisinya dan mencegah terjadinya proses kerusakan.
6. Renovasi, yakni upaya untuk mengubah sebagian atau beberapa bagian dari bangunan/kompleks tua dengan tujuan agar bangunan/kompleks tersebut dapat diadaptasikan untuk menampung fungsi baru ataupun fungsi yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai kebutuhan baru/modern.
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk "Peremajaan Kota : Pengertian dan Pendekatannya"