Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peremajaan Kota : Pengertian dan Pendekatannya

Pengertian

Peremajaan kota (Inggris: urban renewal atau urban regeneration), merupakan suatu program pembangunan kembali pada lahan di daerah dengan penggunaan lahan perkotaan yang kepadatannya sedang hingga tinggi. 

Peremajaan Kota
Rumah susun
Selama ini pembaruan telah mencatat berbagai keberhasilan maupun kegagalan. Perwujudannya secara modern dimulai pada akhir abad ke-19 di negara-negara maju dan mengalami suatu fase yang intens pada akhir tahun 1940-an – dalam arti rekonstruksi. Proses tersebut telah berdampak besar pada banyak lanskap perkotaan, dan berperan penting dalam sejarah dan demografi kota-kota di seluruh dunia.

Pembaruan perkotaan mencakup berbagai relokasi usaha/bisnis, pembongkaran struktur bangunan, relokasi penduduk, dan penggunaan suatu instrumen hukum untuk mengambil alih properti perorangan atau swasta demi proyek-proyek pembangunan yang diprakarsai pemerintah kota. Proses ini juga dilakukan di daerah pedesaan, disebut sebagai pembaruan desa, walaupun mungkin tidak persis sama dalam praktiknya. 

Dalam beberapa kasus, pembaruan dapat mengakibatkan rebakan kota dan berkurangnya kemacetan bila wilayah kota tersebut menerima jalan raya dan tol.

Pendekatan Peremajaan Kota

Menurut Danisworo, M, Pakar Arsitektur ITB dalam tulisannya yang berjudul Konseptualisasi Gagasan dan Upaya Penanganan Proyek Peremajaan Kota (1988), pendekatan peremajaan kota dapat dilakukan dengan pembangunan kembali (redevelopment), gentrifikasi (urban infill), konservasi, rehabilitasi, preservasi dan renovasi.

Berikut penjelasannya:

1. Pembangunan kembali (redevelopment) dalam peremajaan kota adalah peremajaan menyeluruh, yakni upaya penataan kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dahulu melakukan pembongkaran sarana atau prasarana dari sebagian atau seluruh kawasan kota tersebut.

Peremajaan Kota
Redevelopment
2. Gentrifikasi (urban infill), adalah upaya peningkatan vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya peningkatan kualitas lingkungannya tanpa menimbulkan perubahan yang berarti dari struktur fisik kawasan tersebut.

3. Konservasi, yakni upaya untuk memelihara suatu tempat. Lahan, kawasan , gedung, atau kelompok gedung beserta lingkungannya sedemikian rupa sehingga makna dari sejarah, budaya tradisi, ekologi dan sebagainya dari tempat tersebut dapat dipertahankan.

4. Rehabilitasi, yakni upaya untuk mengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran atau degradasi kepada kondisi aslinya sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya. Bentuk kegiatan ini banyak dipakai dalam proses gentrifikasi dan konservasi.

5. Preservasi, yakni upaya memelihara dan melestarikan monumen, bangunan atau lingkungan pada kondisinya dan mencegah terjadinya proses kerusakan.

6. Renovasi, yakni upaya untuk mengubah sebagian atau beberapa bagian dari bangunan/kompleks tua dengan tujuan agar bangunan/kompleks tersebut dapat diadaptasikan untuk menampung fungsi baru ataupun fungsi yang sama dengan persyaratan-persyaratan yang sesuai kebutuhan baru/modern.

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Peremajaan Kota : Pengertian dan Pendekatannya"